Selasa, 28 Desember 2010

Jebakan 'Bangsal Bersalin' untuk Cegah Nyamuk Demam Berdarah

Merry Wahyuningsih - detikHealth
New Orleans, Penyebaran nyamuk penyebab demam berdarah makin merajalela, tak hanya di Indonesia tetapi juga negara-negara tropis lainnya. Untuk mengatasinya, kini peneliti sedang mengembangkan perangkap baru berupa 'bangsal bersalin' untuk mencegah penyebaran dan penularan demam berdarah.

Peneliti di Tulane University tengah mengembangkan jebakan yang inovatif untuk melawan demam berdarah. Peneliti merancang semacam bangsal bersalin yang mengandung campuran bahan kimia dan dirancang khusus sebagai tempat bertelur nyamuk.

'Bangsal bersalin' ini dirancang agar nyamuk merasa nyaman dan akhirnya masuk ke tempat tersebut untuk bertelur. Tapi jika nyamuk telah masuk, maka nyamuk beserta calon anak-anaknya tidak akan punya jalan keluar hidup-hidup.

Universitas juga akan mulai studi percontohan untuk melihat apakah galon perangkap berukuran kecil yang efektif, strategi dan murah untuk mencegah penularan demam berdarah, yaitu virus yang ditularkan oleh nyamuk paling luas dan mematikan di dunia.

'Bangsal bersalin' atau perangkap Tulane tersebut tampak seperti tong sampah, kecil hitam dengan ukuran tinggi 12 inci (30,5 cm) dengan lubang dengan tutup atas berwarna merah dan cerah.

Perangkap tersebut berisi campuran air dan atraktan (senyawa kimia yang mempunyai daya tarik terhadap serangga) khusus yang menyerupai tempat ideal bagi nyamuk demam berdarah (Aedes aegypti) untuk bertelur, yaitu seperti campuran bakteri dan daun membusuk.

Air dicampur dengan pestisida untuk membunuh telur nyamuk dan kontainer dipagari dengan kain insektisida yang dirancang untuk membunuh nyamuk dewasa.

"Setelah malaria, demam berdarah adalah penyakit menular yang disebabkan oleh nyamuk yang paling penting di dunia dan merupakan penyebab utama penyakit dan kematian di daerah tropis," kata Fajar Wesson, profesor kedokteran tropis di Tulane University School of Public Health and Tropical Medicine, dilansir Medindia, Senin (27/12/2010).

Menurut Wesson, saat ini belum ada cara dan juga vaksin atau obat yang dapat digunakan secara luas dan multinasional untuk mengurangi penularan demam berdarah.

Satu-satunya cara efektif untuk menghentikan penularan adalah dengan mengurangi populasi nyamuk, tapi pengendalian nyamuk hampir tidak ada di kebanyakan daerah tempat virus umum ditemukan.

"Itu terlalu mahal dan lingkungan berbahaya menggunakan pestisida secara luas dan banyak. Nyamuk juga telah bisa mengembangkan resistensi terhadap insektisida. Bila perangkap ini berhasil, kami pikir itu dapat mengubah kehidupan orang-orang, terutama yang hidup di daerah tropis," jelas Prof Wesson.

Peneliti berencana untuk menyebarkan 10.000 perangkap ke Iquitos di Peru, sebuah daerah di hutan hujan Amazon yang mana demam berdarah adalah masalah konstan.

Jika perangkap terbukti berhasil, pengujian lebih lanjut akan dilakukan di Karibia dan Thailand.

(mer/ir)

Minggu, 12 Desember 2010

ICW Datangi Kejati DKI Terkait Dana BOS

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) segera mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mengklarifikasi keberadaan bukti-bukti awal dugaan korupsi Rp4,5 miliar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 012 Rawamangun Pagi, Jakarta .
Berdasar keterangan tertulis Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Minggu, ICW akan mengklarifikasi pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Soedibyo, terkait pernyataan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jakarta bahwa Kejati DKI Jakarta belum menyerahkan bukti-bukti awal yang memadai untuk dilakukan audit investigatif terkait dugaan korupsi dana BOS di SDN 012 Rawamangun.
Sebelumnya surat BPKP perwakilan Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta tertanggal 10 November 2010 menyatakan "tidak ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan" dalam pengelolaan dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Bantuan (Block Grant) pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah di SDN 012 Rawamangun pagi.
Berdasarkan klarifikasi ICW dengan Deputi Audit Investigatif BPKP, Suradji, dan Kepala BPKP Perwakilan 2 DKI Jakarta diketahui bahwa alasan BPKP tidak menemukan bukti-bukti awal penyimpangan terkait kasus tersebut karena Kejati Jakarta belum menyerahkan bukti-bukti awal yang memadai untuk dilakukan audit investigatif.
BPKP Perwakilan Jakarta akhirnya memutuskan menunda audit terhadap dugaan dana yang diselewengkan di SDN 012 Rawamangun, katanya.
Perlu audit
Kajati DKI Jakarta, Soedibyo sendiri menyatakan belum dapat menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, dan Dana Bantuan pada RSBI dan Komite Sekolah SDN 012 Rawamangun karena membutuhkan audit kerugian negara atau daerah oleh BPKP.
Ia mengatakan kehadiran ICW di Kejati DKI Jakarta pada hari Senin (13/12), selain mengklarifikasi informasi BPKP tersebut, sekaligus memantau kinerja pengusutan kasus korupsi dan bahan untuk pelaporan kinerja Kajati dan stafnya kepada Kejaksaan Agung, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK Perwakilan Jakarta sebelumnya menemukan indikasi dan potensi kerugian negara paling sedikit R 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Dana Bantuan RSBI di tujuh sekolah negeri Jakarta.
Kerugian negara terjadi antara lain, karena tidak disalurkannya dana tersebut oleh smp induk pada pengelola TKBM, pembayaran honor tidak didasari pada suatu kegiatan, pemeliharaan tidak sesuai petunjuk teknis, penggunaan dana tidak didukung bukti memadai, kelebihan pembayaran honor, pembelian kebutuhan sekolah tidak diyakini kebenarannya.
Duplikasi pembayaran atas pengeluaran makan dan minum, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada Sudin Pendidikan tidak sesuai realisasi, pertanggungjawaban dana BOS dan BOP hilang, serta menggunakan materai yang belum berlaku.

Selasa, 07 Desember 2010

MUI Luruskan Sisi Keagamaan Terkait Mbah Priok

Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan meluruskan sisi keagamaan terkait makam Mbah Priok di Taman Pemakaman Umum (TPU) Koja, Jakarta Utara yang menimbulkan kerusuhan ketika akan ditertibkan oleh Satpol PP pada 14 April lalu.
"Ada banyak yang perlu diluruskan terkait sisi keagamaan karena mengalami kekeliruan. Tetapi saya tidak bisa detail menyampaikannya karena sangat sensitif," kata seorang anggota tim peneliti MUI Roby Nurhadi ketika menyampaikan hasil penelitian ke Gubernur Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Penelitian yang dilakukan MUI DKI itu juga menggandeng sejarawan seperti Alwi Shihab dan JJ Rizal, para pakar dari Universitas Indonesia dan termasuk ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Semua itu dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu hasil penelitian kita, tidak berdasarkan meja-meja rapat atau berdasarkan perasaan, melainkan melalui riset yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmu pengetahuan," kata Roby.
Dari hasil penelitian yang memakan waktu lumayan lama tersebut, MUI merekomendasikan perlu adanya pelurusan sejarah dan pemindahan makam.
Salah satu hasil yang ditemukan adalah bahwa tanggal kelahiran Habib Hasan Al Hadad bukan pada abad 17 seperti yang diklaim selama ini melainkan lahir pada abad 18, kata Roby.
Begitu juga dengan waktu meninggal, penelitian MUI tersebut menemukan bahwa Habib Hasan Al Hadad meninggal pada tahun 1927 bukan pada abad 18.
"Kami juga menemukan makam Mbah Priok sudah dipindahkan ke TPU Semper dari TPU Dobo, Jakarta Utara. Kami memiliki dokumen yang menegaskan hal itu dan sebagian pihak dari Mbah Priok mengakui kebenarannya," ujar Roby.
Sementara terkait dengan masalah keagamaan, MUI merekomendasikan supaya umat Islam tidak bersikap berlebihan dalam memuja Mbah Priok yang dalam kerusuhan bulan April lalu menelan korban tewas tiga petugas Satpol PP dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan sosialisasi hasil penelitian MUI itu minggu depan kepada masyarakat luas.
"Saya sudah terima hasil penelitian yang mendapatkan tugas dari PMI dan MUI pusat untuk melakukan penelitian berdasarkan riset yang mendalam bersama para pakar sejarah dan ilmuwan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai menerima MUI DKI di kantornya.
Walikota Jakarta Utara Bambang Soegiyono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara akan menyebarkan hasil penelitian, analisa dan riset MUI DKI kepada ahli waris, ulama, majelis taklim, kelompok pengajian dan tokoh masyarakat di kawasan Jakarta Utara.
"Sosialisasi akan melibatkan langsung MUI DKI difasilitasi Pemkot Jakarta Utara. Pekan depan kita akan sosialisasikan ke masyarakat hasil penelitian ini, dengan begitu semua paham fakta yang sebenarnya dari sisi makam, sejarah dan keagamaan," kata Bambang.
Sosialisasi disebut Bambang akan dilakukan dengan membagikan buku-buku hasil penelitian ke kelompok-kelompok masyarakat dan juga akan dibuatkan leaflet atau selebaran kepada seluruh masyarakat Jakarta Utara.
"Dengan harapan mereka mengetahui dan memahami fakta yang sebenarnya, dan peristiwa ini merupakan yang pertama dan yang terakhir," kata Bambang.
From : Viva News

Kamis, 02 Desember 2010

TANGANI TEPAT DBD PADA ANAK










Kebon Jeruk, Kamis 2 Desember 2010 >>Sekretaris Camat Kebon Jeruk Pujiyanto telah membuka acara TEMU WICARA DAN TANYA JAWAB TANGANI TEPAT DBD PADA ANAK, catatan penulis di dalam pengantar pembukaan acara bahwa untuk mencegah wabah DBD diharapkan kepada Kader Jumantik dan seluruh warga untuk giat secara terus menerus menggerakan PSN 30 menit setiap satu minggu satu kali  adalah cara ampuh untuk mencegah wabah DBD karena siklus berkembangnya nyamuk dapat dicegah, pemberatasan dengan cara foging/pengasapan dirasakan kurang efektif dan dapat mengganggu kesehatan warga.
Acara yang diselenggarakan oleh PANADOL diikuti oleh para Kader Jumantik se Kelurahan Kebon Jeruk dan para undangan yang terdiri dari pengurus Rt/Rw/PKK dan warga.
Didalam Temu Wicara dipandu sebagai pembicara  dr Kiki Samsi SPA dengan judul Tangani Tepat DBD pada anak, Tika Bisono dengan judul Hidup Sehat Agar Terhindar dari DBD dilanjutkan dengan demo memasak.
Pada kesempatan acara tersebut telah diserahkan secara simbolis kenang-kenangan dari PANADOL berupa Papan Pengumuman, Jam Dinding, Kaos untuk Jumantik yang diterimakan kepada Ibu Hj Siti Rohmah Ketua PKK Kelurahan Kebon Jeruk dan Istri dari Yahya SH Lurah Kebon Jeruk
(Mekobas)mau lihat foto lainnya.....

PENGGANTIAN KARTU KELUARGA DENGAN NIK NASIONAL

PENDATANG DAN TAMU WAJIB LAPOR KE RT RW SETEMPAT

Selasa, 30 November 2010

50 Persen Kasus Demam Berdarah Serang Usia Produktif

TEMPO Interaktif, Jakarta-- Data dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mencatat, selama Januari-November 2010, sekitar 50 persen kasus penyakit demam berdarah dengue (DBD) diderita warga usia produktif dari jumlah total 1755 kasus.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Angliana Dianawati menerangkan, tingginya penderita DBD usia produktif 15-44 tahun disebabkan mobilitas yang tinggi pada usia ini. "Mereka berpindah-pindah. Jadi potensi terkena penyakit DBD tinggi," ujarnya, Selasa (30/11) siang.

Dipaparkan Angliana, di peringkat kedua tertinggi kasus DBD ditempati anak-anak usia 5-14 tahun, yakni sebanyak 29 persen. Sementara warga usia di atas usia 45 tahun sebanyak 9 persen. Dan anak di bawah usia satu tahun dan 1-4 tahun masing-masing 2 persen dan 10 persen.

Kasus demam berdarah dengue di Jakarta Pusat selama beberapa bulan terakhir memang mengalami penurunan. Pada bulan ini tercatat ada 39 kasus DBD. Padahal jumlah total dua bulan sebelumnya mencapai 258 kasus.

Di Kecamatan Kemayoran, yang selama bulan September-Oktober menjadi wilayah terbanyak jumlah penderita DBD dengan 42 kasus, pada bulan November ini penderitanya turun drastis menjadi 3 kasus. "Hingga kini belum tercatat juga adanya korban jiwa di semua kecamatan," ujar Angliana.

Pihaknya terus berupaya menekan angka kasus DBD seminimal mungkin dengan menempatkan petugas “Jumantik” sebanyak satu orang di setiap RT. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) juga dilakukan rutin pada tempat-tempat penampungan air dan tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. "Saya harap induk nyamuk maupun jentik dapat dimusnahkan," ia menekankan.

Untuk pelaksanaan pengasapan atau fogging, tetap dilakukan masing-masing puskesmas di tingkat kecamatan. Namun, fogging baru bisa dilaksanakan setelah dilakukan penelitian epidemiologi (PE) pada sekitar 20 rumah penduduk yang berada dekat dengan penderita.

Jika negatif atau tidak ditemukan jentik, maka di wilayah itu cukup dilakukan PSN saja.

HERU TRIYONO

Laksamana Cheng Ho: Muslim yang Gemar Memakmurkan Masjid

Kisah-Kisah
16/8/2010 | 07 Ramadhan 1431 H | Hits: 2.913

Oleh: Tim dakwatuna.com

dakwatuna.com – Laksamana Cheng Ho dikenal sebagai Muslim yang sangat taat dalam menjalankan ibadah. Tentu saja, keislamannya ini karena dilakukan dari lubuk hatinya yang terdalam.

Bagi Cheng Ho, bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan. Bahkan, pada 7 Desember 1411, sesudah pelayarannya yang ke-3, laksamana kepercayaan kaisar Ming ini menyempatkan pulang ke kampungnya, Kunyang, untuk berziarah ke makam sang ayah. Ketika Ramadhan tiba, ia memilih menjalankan ibadah puasa di kampung halamannya.

Cheng Ho dilahirkan tahun 1371 M di sebuah Provinsi bernama Yunan yang ada di sebelah barat daya Cina. Nama kecilnya adalah Ma Ho atau Ma He. Namun, ia juga dikenal dengan sebutan Sam Bo, Sam Po, atau Ma San Po dalam dialek Fujian. Kadang, ada pula yang memanggil namanya dengan Zheng He atau Cheung Ho dalam dialek Kanton. Menurut beberapa riwayat, nama Muslimnya adalah Haji Mahmud Syams.

Laksamana agung ini adalah seorang Muslim yang sangat taat. Ia merupakan keturunan Cina dari Suku Hui. Ia dilahirkan sebagai anak kedua dari pasangan Ma Hazhi dan Wen, ibunya. Sebagai orang Hui-etnis Cina yang sebagian besar pemeluk Islam-Cheng Ho sejak kecil sudah memeluk agama Islam. Kakek dan ayahnya sudah menunaikan rukun haji. Konon, kata hazhi dalam dialek mandarin mengacu pada kata haji.

Dalam setiap kali melakukan pelayaran, para awak kapal yang beragama Islam juga senantiasa melaksanakan shalat secara berjamaah. Tercatat, beberapa tokoh Muslim yang pernah ikut adalah Ma Huan, Guo Chongli, Fei Xin, Hassan, Sha’ban, dan Pu Heri. ”Kapal-kapalnya diisi dengan prajurit yang kebanyakan terdiri atas orang Islam,” tulis Buya Hamka dalam majalah Star Weekly.

Ma Huan dan Guo Chongli yang fasih berbahasa Arab dan Persia bertugas sebagai penerjemah. Sedangkan, Hassan yang juga pimpinan Masjid Tang Shi di Xian (Provinsi Shan Xi) berperan mempererat hubungan diplomasi Tiongkok dengan negeri-negeri Islam. Hassan juga bertugas memimpin kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rombongan ekspedisi, misalnya dalam melaksanakan penguburan jenazah di laut atau memimpin shalat hajat ketika armadanya diserang badai.

Cheng Ho juga dikenal sangat peduli dengan kemakmuran masjid. Tahun 1413, dia merenovasi Masjid Qinging (timur laut Kabupaten Xian). Tahun 1430, ia memugar Masjid San San di Nanjing yang rusak karena terbakar. Pemugaran masjid mendapat bantuan langsung dari kaisar.

Konon, pada ekspedisi terakhir (1431-1433), ia sempat menunaikan ibadah haji sebagai pelengkap menjadi seorang Muslim sejati. Sebagai seorang Muslim, ia juga selalu mengandalkan diplomasi damai dalam setiap pelayarannya. Hamka mengatakan, ”senjata alat pembunuh tidak banyak dalam kapal itu, yang banyak adalah ‘senjata budi’ yang akan dipersembahkan kepada raja-raja yang diziarahi.” (Budi Raharjo/Berbagai sumber/RoL)

Senin, 15 November 2010

RS Swasta & Puskesmas Bisa Diberdayakan Layani Pasien Gakin

Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Wacana untuk menghapus ruang rawat kelas I, II, dan VIP rumah sakit umum daerah (RSUD) DKI Jakarta pun muncul sebagai pertimbangan mengingat ruang rawat kelas III yang selalu penuh sesak dengan pasien. RS Swasta pun bisa diberdayakan untuk melayani pasien keluarga miskin (gakin).

"Dengan adanya kelas I, II, dan VIP itu membantu keterbatasan pendapatan pasien kelas III. Selain itu, RSUD juga dapat membeli alat kesehatan tertentu dan revitalisasi rumah sakit," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.

Hal itu disampaikan Prijanto di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2010).

Kondisi ruang kelas III yang selalu penuh sesak itu, tak jarang membuat RSUD
tidak bisa lagi menampung pasien yang kebanyakan pasien menengah ke bawah yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaringan Pengamanan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin). Dan Prijanto mengakui masyarakat Indonesia umumnya lebih dirawat di RSUD lebih tinggi dibandingkan dengan rumah sakit swasta.

"Maka itu kita lihat saja kelas III di RS swasta kosong sedangkan di RSUD sangat penuh. Seperti yang terjadi di RSUD Pasar Rebo, RS Polri yang berada berdekatan. Bahkan kelas III RSUD Pasar Rebo lebih penuh dibandingkan RS Polri," katanya.

Dia menegaskan, jika penghapusan itu semata-mata untuk menjawab kebutuhan
keluarga SKTM dan Gakin, rumah sakit swasta bisa diberdayakan. Sebab, SKTM dan Gakin sebenarnya bisa digunakan untuk sudah bisa digunakan di 85 rumah sakit swasta.

"Janganlah cuma karena ingin menjawab kebutuhan orang yang memiliki Gakin dan SKTM yang akan dirawat, lalu kita mengubah sistem dan kondisi yang sudah mapan itu," katanya.

Alternatif lain yang bisa dipilih untuk membantu memberikan pelayanan pada pasien miskin, Prijanto mengusulkan mengembangkan puskesmas di tingkat kecamatan, terutama untuk fasilitas rawat inap. Namun jika puskesmas masih kurang dipercaya mungkin namanya bisa diganti dengan RSUD Pembantu.

"Kalau orang gengsi berobat di puskesmas, ya saya ganti saja namanya jadi RSUD Pembantu. Sehingga, pelayanan masyarakat bisa lebih dekat dan tidak harus pasien dirujuk ke RSUD. Siapa yang cuma diare, siapa yang Cuma DBD maka datanglah ke RSUD Pembantu itu nantinya," saran Prijanto.

Prijanto juga yakin 44 puskesmas tingkat kecamatan dan 289 puskesmas tingkat kelurahan masih bisa direvitalisasi. Hanya saja, tidak semua puskesmas bisa serentak dibangun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

“Kita lihat kebutuhan per wilayah, dan kalau Anda tanya apakah itu bisa saya jawab bisa, tapi ya itu tadi tidak serentak, APBD kita Rp26 triliun, masa membangun segitu saja gak mampu,” tegas Prijanto.

(lia/nwk)

Wukuf, Pengakuan Manusia di Hadapan Allah

Liputan6.comSelasa, 16 November, Mekkah: Hakekat wukuf di Padang Arafah adalah bentuk pengakuan manusia terhadap keesaan Allah. "Saatnya Anda meminta, Anda memohon dan merengek kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan," kata Quraish Sihab dalam khutbahnya menjelang pelaksanaan wukuf rafah di tenda jemaah Maktour, Senin (15/11).

Menurut Quraish, Allah memiliki nikmat yang tak terhingga. Jika ingin mendapatkannya kita harus yakin Allah mengabulkan. "Mintalah apa saja yang ingin kamu minta, inilah saatnya. Bertobatlah dan berserah diri kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkan doa kita."(AIS)

Rabu, 10 November 2010

KERJA BHAKTI Sabtu 7 Nopember 2010

Sesuai instruksi Bapak Lurah Kebon Jeruk dengan Suratnya No 418/1.777 Tanggal 4 Oktober 2010 untuk melaksanakan kegiatan kerja bhakti dalam rangka kebersihan lingkungan untuk mencegah wabah demam berdarah agar masing-masing RT untuk mengajak warganya membersihkan lingkungan masing-masing pada Hari Minggu Tanggal 7 Nopember 2010


Warga Rt 004/012 yang sedang membersihkan lingkungannya masing-masing

Pembersihan puing-puing dinding saluran air yang runtuh lebih dari setahun yang lalu dan belum ada tanda-tanda perbaikan di depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, dibersihkan oleh warga dan para para pedagang di samping Bina Bangsa. Saluran tersebut menghubungkan pembuangan ke Kali Sekretaris dan selama ini menghambat kelancarannya


Senin, 08 November 2010

Arab Saudi Tetapkan Idul Adha Pada 16 November 2010


Mekkah (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1431 Hijriah jatuh pada Selasa, 16 November 2010.

Kantor berita Arab Saudi, SPA, Minggu (7/11) menyebutkan, penetapan itu dilakukan setelah otoritas berwenang di Saudi melakukan pengamatan bulan pada Sabtu (6/11) malam yang diperkuat dengan hasil penghitungan para astronom resmi di Saudi.

Dengan demikian, sekitar 1,5 juta calon haji dari seluruh dunia akan memulai ritual haji diawali dengan Wukuf di Arafah pada 15 November 2010.

Saat ini sebagian besar jemaah Indonesia telah berada di Mekkah untuk menunggu hari puncak haji tersebut.

Kedatangan terakhir jamaah haji Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (10/11), seiring dengan "closing date" bandara tersebut bagi kedatangan jamaah haji pada pukul 24.00 Waktu Arab Saudi.

Sementara itu, pemerintah melalui Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama RI menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1431 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 November 2010.

"Kami menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1431 Hijriah jatuh pada Senin 8 November 2010 sehingga Idul Adha 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu 17 November 2010," kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.

Berdasarkan posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada Sabtu, 6 November 2010 atau 29 Dzulqaidah 1431 Hijriyah ketinggiannya masih di atas ufuk tapi di bawah dua derajat.

Oleh karena itu, katanya, belum bisa dikatakan masuk dalam bulan Dzulhijjah sehingga digenapkan menjadi 30 hari maka 1 Dzulhijjah ditetapkan setelahnya yaitu pada Senin, 8 November 2010.

MARI MEMBUAT BIOPORI UNTUK SELAMATKAN BUMI

Lubang Resapan

biopori: Mencegah Banjir, Tanah Longsor, dan Pemanasan Global di Kawasan Pemukiman Banjir lagi, banjir lagi. Itulah yang selalu dikeluhkan warga Jakarta dan beberapa kota besar lainnya ketika musim hujan tiba. Banjir terjadi karena curah hujan yang turun begitu tinggi, sedangkan saluran drainase tidak mampu menampungnya. Hal ini semakin diperparah dengan kondisi tanah yang tidak mampu meresapkan air karena ruang terbuka hijau telah dikonversi menjadi pemukiman penduduk.

Sebenarnya, masalah banjir akan segera berakhir dengan lubang resapan biopori (LRB). Lubang berdiameter 10 cm dengan kedalaman 100 cm ini mampu mempercepat peresapan air hujan. Tak hanya itu, kehadiran LRB juga mampu mengatasi kekeringan, menambah cadangan air tanah, mengurangi emisi karbon dan metan, serta mengubah sampah organik menjadi kompos.

Buku ini merupakan buku alternatif pengetahuan seputar lubang resapan biopori, yang berguna mencegah banjir, tanah longsor, dan pemanasan global di kawasan pemukiman.

LAPANGAN FUTSAL DI RT 001 RW 012

futsalicious @ Kebon Jeruk from KASKUS
Kini di Wilayah Rt 001 Rw 012 telah berdiri Lapangan Futsal untuk umum, lokasi di belakang WISMA IWI Jalan Arjuna Selatan

SUASANA PEMILIHAN RW 012 TAHUN 2010



BAPAK ASELIH MANTAN KETUA RW 012


Dana PPMK Mengendap Rp 64, 9 Miliar

Jakarta, Radar Online
Sungguh mencengangkan, sepanjang tahun 2001 – 2005, dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Jakarta Barat, ternyata masih mengendap di masyarakat sebesar Rp 64,9 miliar dari total dana yang dikucurkan sebesar Rp 85, 2 miliar. Penyebabnya ada empat faktor, yakni masyarakat enggan mengembalikan sebesar Rp 52 miliar lebih. Kemudian karena usaha bangkrut sehingga dana mengendap sebesar Rp 8,3 miliar lebih, karena pindah alamat tanpa lapor sebesar Rp 2,3 miliar lebih dan keempat karena meninggal dunia sebesar Rp 1 miliar lebih.

”Tunggakan ini hasil rekapitulasi satuan tugas (Satgas) penyelesaian masalah keuangan bina ekonomi PPMK,” kata Khuldun Munji, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Barat, Sabtu (19/6). Ia menjelaskan, pengendapan atau tunggakan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu bervariasi. Namun ada juga beberapa kelurahan yang menunggak dana tersebut dengan jumlah terbesar dan tidak ada upaya untuk mengangsur pengembalian.

Ia menyebutkan, pengendapan terbesar terjadi di Kelurahan Glodok, yakni hingga mencapai Rp 2,3 miliar. Disusul kemudian Kelurahan Tanah Sareal Rp 2 miliar, Pekojan Rp 1,9 miliar, Kebon Jeruk Rp 1,9 miliar, Roa Malaka Rp 1,8 miliar dan Meruya Selatan Rp 1,8 miliar lebih. Selanjutnya kelurahan lain yang tunggakannya mencapai hingga Rp 1,5 miliar, antara lain Mangga Besar, Pinangsia, Krukut, Keagungan, Tambora, Pegadungan, kemanggisan, Rawa Buaya dan Cengkareng Barat. Sedangkan tunggakan terkecil ada di Kelurahan Tegal Alur, yang tercatat hanya sebesar Rp 53 juta lebih.

Munji juga membeberkan, tunggakan dana karena usaha bangkrut, terbesar di Kelurahan Jembatan Besi yang mencapai Rp 1,2 miliar, disusul Kelurahan Tamansari Rp 800 juta lebih, Sukabumi Utara Rp 690 juta, Krendang Rp 447 juta dan Tegal Alur Rp 472 juta. Sedangkan kelurahan yang tidak ada tunggakannya adalah Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Jatipulo, Tanah Sereal, Kalianyar, Pekojan, Glodok, Tangki, Keagungan, Kelapa Dua, Kedoya Utara dan Kembangan Utara.

Kemudian tunggakan karena pindah alamat tidak lapor, terbesar di Kelurahan Meruya Utara Rp 213 juta, Kembangan Selatan Rp 195 juta, Jelambar Rp 188 juta, Mangga Besar Rp 155 juta, Duri Selatan Rp 141 juta, Kota Bambu Utara Rp 140 juta, Tangki Rp 130 juta. Sedangkan yang tidak ada tunggakan adalah Kelurahan Kamal, Jembatan Besi, Angke, Kalianyar, Tangki, Keagungan, Joglo, Kembangan Utara, Grogol.

Selanjutnya, tunggakan karena yang bersangkutan meninggal dunia, terbesar di Kelurahan Tamansari Rp 235 juta, Kota Bambu Utara Rp 77 juta, Kembangan Selatan 49 juta, Tanah Sereal 40 juta. Sedangkan yang tidak ada tunggakan karena meninggal dunia, adalah Kelurahan Angke, Kalianyar, Kedoya Utara, Kelapa Dua dan Sukabumi Utara.

Selain itu, ada juga tunggakan karena unit pengelola keuangan masyarakat kelurahan (UPK-MK), terbesar di Kelurahan Slipi Rp 377 juta. Selain itu Kelurahan Palmerah Rp 77 juta, Kapuk Rp 98 juta, Cengkareng Timur Rp 56 juta, Kedaung Kaliangke 51 juta, kelurahan lainnya nihil. “Masalah ini sudah kami laporkan tertulis ke walikota pada 27 Mei 2010 lalu. Jika sampai Desember 2010 tidak selesai, masalah ini akan dielesaikan ke ranah hukum,” tandas Khuldun Munji. (B/Tumpal/Richard)

Jasa Marga Tanggapi Keluhan Warga Kebon Jeruk

JAKARTA (Pos Kota) – Keluhan warga RW 04 dan RW 012 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terkait pembuatan pagar pengaman jalan tol (tembok) yang mengakibatkan banjir mendapat tanggapan pihak Jasa Marga.

Diberitakan kemarin, jika hujan air melimpas ke jalan sisi selatan tol yakni Jalan Arjuna. Pengelola jalan tol tidak membuat irigasi secara optimal. “Hujan sebentar saja banjir dan menyebabkan kemacetan lalulintas berjam-jam,” kata Adin, warga Kebon Jeruk.

Menurut Kepala cabang Jasa Marga Jakarta – Tangerang, Ricky, pagar tembok pengaman (concrete barrier) di lokasi KM 02+200 (Kebon Jeruk) baru selesai dibangun. Berfungsi, sebagai pengaman pengguna Jl Arjuna karena terdapat beda tinggi antara jalan tol dengan jalan itu. Juga, sebagai pengarah dan pencegahan agar aliran air permukaan (dari hujan) tidak mengalir secara liar dari jalan tol ke Jl Arjuna.

Di tepi dalam pagar tersebut sudah ada saluran diameter 40 cm untuk menampung aliran air di jalan tol (kapasitas sudah dihitung) sehingga hanya sedikit air yang jatuh ke Jl Arjuna, itu pun hanya melalui lubang-lubang drain di bawah pagar. “Namun, apabila masyarakat keberatan dengan hal tersebut kami akan menutup lubang drain tersebut,” jelasnya didampingi Sektretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Okke Merlina. (syam/B)

Dari 56 kelurahan di Jakarta Barat

5 Zona merah DBD

KEMBANGAN (Pos Kota) -Sebanyak 5 dari 56 kelurahan di Jakarta Barat, dinyatakan zona merah Demam Berdarah Dengue (DB), 3 kelurahan di Kecamatan Cengkareng yakni Kelurahan Kapuk, Cengkareng Barat dan Cengkareng Timur , 2 kelurahan lainnya masing-masing Kelurahan Kebon Jeruk di Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kelurahan {(embangan Utara di Kecamatan Kembangan. "Sejak bulan Januari sampai 8 September 2010 DBD mencapai 2.328 kasus,"kata Ka. Sudin Kesehatan Jakarta Barat, dr. Yenuarti S. Arf ian, Selasa kemarin (14/9).

Penderita terbanyak di Kecamatan Cengkareng 607 kasus, Kembangan 411 kasus, Kebon Jeruk 305 kasus, Kalideres 303 kasus,Taman-sari 194 kasus, Gropet 182 kasus, Palmerah 181 kasus dan KecamatanTambora 145 kasus. Dari 56 kelurahan yang ada di Jakbar, sebanyak 20 kelurahan di antaranya masih termasuk zona hijau, sisanya 31 kelurahan zona kuning.

"Penyebabnya karena ini lemahnya pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) , faktor cuaca yang labil dan perilaku."Melihat data dari kasus 8 September 2010 , trennya tidak naik,"sebutYeni.

Menanggapi, meningkatnya kasus DBD karena kurangnya pengasapan (fogging), menurutnya fogging ini lebih efektif hanya membunuh nyamuk dewasa, tidak mematikan terhadap jentik nyamuk."Cara yang lebih efektif hanya melalui PSN,"jelasnya.

Sehingga fogging dilakukan terhadap lingkungan warga yang positif terjangkit DBD, didasari surat keterangan dari rumah sakit tempat warga yang diduga tarjangkit DBD."Petugas puskesmas akan melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke lingkungan warga tersebut. "Jika ditemukan jentik positif dan ada penderita demam yang lain radius 200 meter, berarti PE-nya positif, jadi kita fogging. Namun kalau PE-nya negatif, tidak boleh difogging karena sumber penularan bukan di situ," ucapnya. Yeni.

Terkait pelayanan puskesmas, pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, seluruh puskesmas di Jakarta Barat normal seperti biasa. "Semua pelayanan hari ini normal seperti biasa,di 67 Puskesmas tingkat kelurahan dan 8 Puskesmas tingkat Kecamatan, (herman/g)

Minggu, 07 November 2010

PEDOMAN RT RW PROPINSI DKI JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2001

TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :

a. Bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta
telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat
dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan
warga masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang
lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan
warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan
dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibikota
Jakarta;
c. Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih
meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Keputusan
Gubernur.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan.
Memutuskan :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Follow up:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
c. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
d. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
e. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
f. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
g. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
h. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
i. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
j. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
k. Tokoh Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial
kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
l. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang
asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang
bersangkutan.
m. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu
keluarga.
n. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau yang telah
atau pernah kawin.
o. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran
dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun
jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
p. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
q. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang
telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
2) Mengerjakan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
4) Berpartisipasi dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
7) Manjaga hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka :

(1) Memberikan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan
sosial yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.
BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
1) Pembentukan wilayah RT secaa administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat dan
dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
2) Setiap RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga sebagaimna
dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
4) Bagi penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium, apartemen atau
yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan.
5) Dalam hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan jumlah kepala
keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdafta dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
(3) Forum musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.
Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.
Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9.
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang Pengurus RT
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
(1) Pebentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum musyawarah RW;
(2) Setiap RW terdiri dari 8 sampai denan 16 RT;
(3) Bagi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana dimaksud
ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota RW adalah anggota RT.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai
dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 18
(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 19
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.
Pasal 20
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 21
(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan
pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yangbersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah berdasarkan keputusan
forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib,
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25

Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT
dan RW sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26

(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya
sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga
(RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2001

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 April 2001

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

H. FAUZI BOWO
NIP 470044314
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2001
NOMOR 16