Sebagai gantinya, Lurah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memegang tanggung jawab penuh terhadap semua pekerjaan di wilayahnya.
lustrasi Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli (Kompas Images) |
Pekerja ini akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kelurahan selama 1 tahun. Mereka akan melakukan penanganan sarana jalan berlubang, trotoar, kanstin, dan sampah di wilayahnya.
Mereka juga akan menangani saluran rusak, taman, kebersihan, penerangan jalan dan lainnya. Setiap pelamar harus memenuhi syarat bertempat tinggal di domisili di Kelurahan atau paling jauh di Kecamatan setempat.
Usia yang dibutuhkan yakni 18-55 tahun dengan ijasah SD. Bagi pekerja yang akan menjadi sopir, juga wajib memiliki SIM A.
Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Semua Ketua RT dan RW diminta menyampaikan lowongan ini kepada masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta, William Yani menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, selama ini menjadi Lurah seperti buah simalakama.
Pria yang biasa disapa Yani ini menjelaskan, harus ada pembaharuan wewenang Camat dan Lurah ini.
”Selama ini wewenang mereka serba tanggung. Misalnya ada banjir, atau jalan rusak, selokan rusak, Camat dan Lurah tidak dibekali anggaran untuk menangani itu. Tapi kan masyarakat tahunya Lurah, kalau dia datang tapi tidak bawa bantuan apa-apa dikomplain warga, kalau tidak hadir dibilang tidak merakyat, jadi simalakama,” tuturnya.
Sedangkan Kepala Seksi PU, atau Kebersihan di Kelurahan belum tentu mau diperintah oleh Lurah.
Mereka hanya bertanggung jawab terhadap Kepala Suku Dinas masing-masing. Ia mengatakan, penambahan wewenang juga perlu disertai anggaran bagi Lurah dan Camat.
Menurutnya, pada masa Orde Baru, ada dana non bajeter, namun digugat oleh aktivis LSM.
”Padahal Lurah dan Camat itu juga setengah mati, mereka tidak punya anggaran penguatan yang cukup. Sementara kinerja mereka dianggap selalu lamban, sementara anggaran dipegang SKPD lain,” tuturnya.
Sementara itu, rencana rekrutmen puluhan pekerja harian lepas atau pekerja penanganan segera diakui para lurah di DKI Jakarta.
Menurut Lurah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Anik Sulastri mengatakan, pihaknya sudah mendapat arahan mengenai penerimaan pekerja ini, namun ia belum membuka penerimaan.
”Untuk payung hukumnya sampai saat ini masih digodok, sehingga saya belum bisa membuka rekrutmen ke masyatrakat, kami akan menerima 70 orang pekerja,” ujarnya saat dihubungi Kamis, (1/1).
Anik mengatakan, penghapusan Wakil Lurah dan Kepala Seksi tidak dilakukan untuk semua kepala seksi. Dari enam kepala seksi yang ada, dibuat menjadi hanya tiga kepala seksi.
”Yakni Prasarana dan Lingkungan Hidup, Kesejahteraan Masyarakat dan Perekonomian, dan Pemerintahan,” tuturnya.
Dijelaskan Anik, para pekerja rekrutan ini akan bekerja di lapangan, dan bukan administratif. Mereka akan menyapu jalan, memperbaiki selokan, memperbaiki taman, dan lainnya. Ia juga mengaku belum tahu persis sistem pengupahan pekerja ini.
”Kita masih tunggu aturan soal pengupahannya, namun sepengetahuan saya, mereka akan digaji UMP (sebesar Rp 2,7 juta per bulan), dan mendapat uang makan Rp 15.000 per hari kerja. Anggarannya di APBD Kelurahan,” jelasnya