Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ILUSTRASI: TEMPO/ INDRA FAUZI) |
"Sesuai peraturan gubernur, kami akan copot mereka," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu, 15 April 2015.
Ahok mengatakan ketua RT/RW memiliki fungsi kontrol menjadikan lingkungannya aman. Fungsi ini sesuai dengan pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Selain itu, ia berujar warga juga seharusnya melaporkan kejadian yang mereka anggap aneh ke ketua RT/RW.
Pernyataan Ahok berkaitan dengan tewasnya Deudeuh Alfisahrin, 30 tahun, di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Deudeuh tewas dibunuh oleh Muhammad Prio Santoso, 24 tahun. Kondisinya mengenaskan dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki. Tubuhnya tak memakai busana dan hanya ditutupi selimut.
Ahok berujar, kasus asusila merupakan salah satu masalah perkotaan yang sulit ditangani. Penanganan kasus tersebut tak bisa hnya didasari pada dugaan. Selain itu, penertiban berupa razia yang tak terbukti juga menimbulkan citra buruk bagi warga yang dituduh. "Masalah asusila itu sulit, harus tertangkap tangan," kata Ahok.
LINDA HAIRANI