Kamis, 28 November 2013

Buang Sampah Sembarangan, 87 KTP Warga Disita

KOJA (Pos Kota) –Sejak diberlakukan sanksi tegas terhadap pembuangan sampah pada Oktober hingga November, 2013, sedikitnya ada 87 Kartu Tanda Penduduk (KTP Kartu) milik warga diamankan petugas.
Ini dilakukan karena mereka tertangkap tangan membuang sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Jalan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Diharapkan dengan cara seperti ini kedepan pembuang sampah  sadar tak mengulangi perbuatannya. “Memang setiap hari di sepanjang jalan itu dijaga petugas dan warga secara bergiliran. Ini kami lakukan dengan tujuan mengawasi siapa yang membuang sampah di lokasi itu. Siapapun yang terbukti membuang sampah  akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,”kata Lurah Rawa Badak Selatan, Sutarjo, Kamis (28/11).
Dikatakan oleh mantan Lurah Papanggo, sebelum diberlakukannya sanksi itu, sepanjang Jalan Plumpang Semper, memang menjadi TPS liar. Akibatya kondisi di jalan tersebut kumuh. Bukan hanya itu saja saluran air juga mampet karena banyaknya sampah sehingga jika terjadi hujan sebentar saja kawanan tersebut selalu menumbulkan genangan.
“Semenjak, berlakukan sanksi diberlakukan, kawasan tersebut bersih. Bahkan saat ini di sepanjang jalan yang digunakan untuk pembuang sampah dipasang puluhan pot bunga. Ini tentu masyarakat yang biasa membuang sampah di lokasi itu merasa takut. Apalagi, saat ini warga terlibat dalam pengawasan, ini tentu akan meringankan petugas,” ujarnya.
di Jelaskan oleh Sutarjo, bagi warga yang tertangkap tangan dan ditahan KTP-nya, dapat memperoleh kembali identitasnya setelah menanda tangani surat kesepakatan. Jika sampai kedapatan dua kali, sebelum kita kembalikan KTP-nya, dia harus membawa surat keterangan dari ketua RTnya bahwa dia warga setempat dan tidak akan mengulangi.
“Namun, jika sampai ketiga kali, dia harus bawa RT-nya untuk datang, Selama ini KTP yang diamankan itu bukan hanya warga sekitar. Tapi masyarakat dari wilayah lain juga banyak yang membuang sampah di sekitaran Jalan Plumpang Semper,”tegas lurah yang didampingi Sekretaris Kelurahan Rawabadak Selatan, Andi Dirham.
Camat Koja, Rahmat Efendi menjelaskan, sanksi penahanan KTP terhadap warga yang membuang sampah sembarangan bukan hanya di lakukan oleh pihak Kelurahan Rawa Badak Selatan saja, tapi seluruh kelurahan yang ada di kecamatan . “Saya yakin, jika seluruh kelurahan memberlakukan sanksi itu warga akan berfikir dua kali jika membuang sampah sembarangan,”katanya.
Sanksi ini diberlakukan tujuannya untuk menciptakan Jakarta Baru yang bersih, indah dan tertata dengan rapih. Saat ini seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Koja sudah melakukan sosialisasi. Kedepan pihaknya juga akan menggandeng pengurus RT dan RW untuk bersama-sama mengawasinya. (wandi)