Minggu, 12 Desember 2010

ICW Datangi Kejati DKI Terkait Dana BOS

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) segera mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mengklarifikasi keberadaan bukti-bukti awal dugaan korupsi Rp4,5 miliar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 012 Rawamangun Pagi, Jakarta .
Berdasar keterangan tertulis Wakil Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, di Jakarta, Minggu, ICW akan mengklarifikasi pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Soedibyo, terkait pernyataan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jakarta bahwa Kejati DKI Jakarta belum menyerahkan bukti-bukti awal yang memadai untuk dilakukan audit investigatif terkait dugaan korupsi dana BOS di SDN 012 Rawamangun.
Sebelumnya surat BPKP perwakilan Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta tertanggal 10 November 2010 menyatakan "tidak ditemukan bukti-bukti awal penyimpangan" dalam pengelolaan dana BOS, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Bantuan (Block Grant) pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Komite Sekolah di SDN 012 Rawamangun pagi.
Berdasarkan klarifikasi ICW dengan Deputi Audit Investigatif BPKP, Suradji, dan Kepala BPKP Perwakilan 2 DKI Jakarta diketahui bahwa alasan BPKP tidak menemukan bukti-bukti awal penyimpangan terkait kasus tersebut karena Kejati Jakarta belum menyerahkan bukti-bukti awal yang memadai untuk dilakukan audit investigatif.
BPKP Perwakilan Jakarta akhirnya memutuskan menunda audit terhadap dugaan dana yang diselewengkan di SDN 012 Rawamangun, katanya.
Perlu audit
Kajati DKI Jakarta, Soedibyo sendiri menyatakan belum dapat menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, dan Dana Bantuan pada RSBI dan Komite Sekolah SDN 012 Rawamangun karena membutuhkan audit kerugian negara atau daerah oleh BPKP.
Ia mengatakan kehadiran ICW di Kejati DKI Jakarta pada hari Senin (13/12), selain mengklarifikasi informasi BPKP tersebut, sekaligus memantau kinerja pengusutan kasus korupsi dan bahan untuk pelaporan kinerja Kajati dan stafnya kepada Kejaksaan Agung, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK Perwakilan Jakarta sebelumnya menemukan indikasi dan potensi kerugian negara paling sedikit R 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Dana Bantuan RSBI di tujuh sekolah negeri Jakarta.
Kerugian negara terjadi antara lain, karena tidak disalurkannya dana tersebut oleh smp induk pada pengelola TKBM, pembayaran honor tidak didasari pada suatu kegiatan, pemeliharaan tidak sesuai petunjuk teknis, penggunaan dana tidak didukung bukti memadai, kelebihan pembayaran honor, pembelian kebutuhan sekolah tidak diyakini kebenarannya.
Duplikasi pembayaran atas pengeluaran makan dan minum, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada Sudin Pendidikan tidak sesuai realisasi, pertanggungjawaban dana BOS dan BOP hilang, serta menggunakan materai yang belum berlaku.