KOJA (Pos Kota) –Sejak diberlakukan sanksi tegas terhadap pembuangan
sampah pada Oktober hingga November, 2013, sedikitnya ada 87 Kartu Tanda
Penduduk (KTP Kartu) milik warga diamankan petugas.
Ini dilakukan karena mereka tertangkap tangan membuang sampah di TPS
(Tempat Pembuangan Sampah) Jalan Plumpang Semper, Rawa Badak Selatan,
Koja, Jakarta Utara.
Diharapkan dengan cara seperti ini kedepan pembuang sampah sadar tak
mengulangi perbuatannya. “Memang setiap hari di sepanjang jalan itu
dijaga petugas dan warga secara bergiliran. Ini kami lakukan dengan
tujuan mengawasi siapa yang membuang sampah di lokasi itu. Siapapun yang
terbukti membuang sampah akan kami tindak tegas tanpa pandang
bulu,”kata Lurah Rawa Badak Selatan, Sutarjo, Kamis (28/11).
Dikatakan oleh mantan Lurah Papanggo, sebelum diberlakukannya sanksi
itu, sepanjang Jalan Plumpang Semper, memang menjadi TPS liar. Akibatya
kondisi di jalan tersebut kumuh. Bukan hanya itu saja saluran air juga
mampet karena banyaknya sampah sehingga jika terjadi hujan sebentar saja
kawanan tersebut selalu menumbulkan genangan.
“Semenjak, berlakukan sanksi diberlakukan, kawasan tersebut bersih.
Bahkan saat ini di sepanjang jalan yang digunakan untuk pembuang sampah
dipasang puluhan pot bunga. Ini tentu masyarakat yang biasa membuang
sampah di lokasi itu merasa takut. Apalagi, saat ini warga terlibat
dalam pengawasan, ini tentu akan meringankan petugas,” ujarnya.
di Jelaskan oleh Sutarjo, bagi warga yang tertangkap tangan dan
ditahan KTP-nya, dapat memperoleh kembali identitasnya setelah menanda
tangani surat kesepakatan. Jika sampai kedapatan dua kali, sebelum kita
kembalikan KTP-nya, dia harus membawa surat keterangan dari ketua RTnya
bahwa dia warga setempat dan tidak akan mengulangi.
“Namun, jika sampai ketiga kali, dia harus bawa RT-nya untuk datang,
Selama ini KTP yang diamankan itu bukan hanya warga sekitar. Tapi
masyarakat dari wilayah lain juga banyak yang membuang sampah di
sekitaran Jalan Plumpang Semper,”tegas lurah yang didampingi Sekretaris
Kelurahan Rawabadak Selatan, Andi Dirham.
Camat Koja, Rahmat Efendi menjelaskan, sanksi penahanan KTP terhadap
warga yang membuang sampah sembarangan bukan hanya di lakukan oleh pihak
Kelurahan Rawa Badak Selatan saja, tapi seluruh kelurahan yang ada di
kecamatan . “Saya yakin, jika seluruh kelurahan memberlakukan sanksi itu
warga akan berfikir dua kali jika membuang sampah sembarangan,”katanya.
Sanksi ini diberlakukan tujuannya untuk menciptakan Jakarta Baru yang
bersih, indah dan tertata dengan rapih. Saat ini seluruh kelurahan yang
ada di wilayah Kecamatan Koja sudah melakukan sosialisasi. Kedepan
pihaknya juga akan menggandeng pengurus RT dan RW untuk bersama-sama
mengawasinya. (wandi)